> >

Bahlil Yakin Hakim MK Independen: Masa 91 Juta Lebih yang Sudah Memilih Dianulir Amicus Curiae?

Hukum | 19 April 2024, 06:50 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (8/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Politikus Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan terkait perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan memengaruhi independensi hakim.

"Saya melihat, serahkan saja pada hakim. Persidangan sudah berjalan, saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024), dikutip Antara.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu meyakini pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: BEM FH Undip Ajukan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres 2024: Proses Pemilu Banyak Kecacatan

"Saya punya keyakinan Mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan amicus curiae," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (16/4/2024), Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae kepada MK.

Megawati diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat.

Dalam dokumen itu juga menyertakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada majelis hakim MK.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: 'Habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

Baca Juga: Gerindra Yakin Hakim MK Tolak 'Amicus Curiae' Megawati

Sementara hingga Rabu (17/4) sore, MK telah menerima sebanyak 21 amicus curiae. Dokumen amicus curiae itu diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU