Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto jadi Tersangka TPPU
Hukum | 18 April 2024, 12:24 WIBEko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, hasil memanfaatkan jabatannya di Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga: KPK: Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp18 Miliar dari Jual Beli Harley Davidson
Eko menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) serta pengusaha barang kena cukai.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diterima sejak 2009 hingga 2023 melalui transfer rekening bank keluarga dan berbagai perusahaan terafiliasi.
Adapun untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com