Ketika SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudannya di Persidangan: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu
Hukum | 18 April 2024, 06:05 WIBBaca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan SYL Pindah ke Rutan Salemba, Begini Respons KPK
"Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta yang dikerjakan hari-harinya seperti ini," ucap Panji.
Mendengar pernyataan tersebut, SYL pun membantah seluruh keterangan Panji, terutama yang menyebutkan tentang penggunaan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi SYL.
"Saya akan sampaikan nanti dalam pembelaan," kata SYL.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Ahmad Sahroni terkait Aliran Dana SYL ke NasDem-Pengembalian Uang Rp800 Juta
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV