Polisi Ungkap Asal-usul Pelat Dinas TNI Pengemudi Fortuner, Sebut Bekas Kakak yang Purnawirawan TNI
Hukum | 17 April 2024, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan asal-usul pelat dinas TNI yang digunakan PWGA, pengemudi Fortuner yang cekcok dengan pengendara lain di Tol Jakarta-Cikampek.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menyebut pelat dinas bernomor 84337-00 tersebut merupakan milik kakaknya saat masih aktif di TNI.
Menurut penjelasannya, kakak PWGA merupakan purnawirawan TNI berinisial T.
"Jadi, dia (PWGA) memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," kata Kompol Anggi dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Ia menyebut pelat dinas yang terdaftar atas nama kakak PWGA tersebut teregister hanya sampai 2018 lalu. Kemudian pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas TNI tersebut.
"Nomor yang dipakai oleh salah satu salah kerabat pelaku ini, sudah dihapus tahun 2019," jelasnya.
Baca Juga: Ditangkap, Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu Sempat Sembunyikan Mobil
Setelah pemutihan, tepatnya pada 2020, lanjut ia, pelat bernomor 84337-00 tersebut kemudian terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
"Nah diterbitkan lagi oleh Mabes TNI, tetapi dengan nama Pak Asep serta jenis kendaraan berbeda," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PWGA viral di media sosial setelah mobil Fortuner berpelat dinas TNI yang dia kemudikan menabrak kendaraan lain di Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam video yang beredar, tampak PWGA cekcok dengan pengendara lain dan mengaku bahwa dirinya adalah anggota TNI.
Namun setelah itu ia mengubah pengakuannya dengan menyebut dirinya merupakan adik seorang jenderal.
Usut punya usut, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 tercatat milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Buntut dari hal tersebut, Purnawirawan TNI Asep Adang pun kemudian melaporkan PWGA ke Polda Metro Jaya.
Saat ini PWGA pun telah ditangkap Polda Metro aya dan ditetapkan sebagai tersangka.
PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner yang Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu Akhirnya Ditahan Polisi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com