Presiden Jokowi: Waspada Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto, NFT
Hukum | 17 April 2024, 17:14 WIBEks Wali Kota Surakarta itu menyampaikan, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang Negara atas tindak pidana yang dilakukan, dengan diperkuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.
"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik Negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," katanya.
Baca Juga: Soal Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati, Projo: Enggak lah, Hari Gini
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV