Harapan Ganjar Pranowo pada Putusan MK 22 April 2024: Habis Gelap Terbitlah Terang
Hukum | 16 April 2024, 15:46 WIBBaca Juga: Disdukcapil DKI Tidak Lakukan Operasi Yustisi untuk Pendatang Baru: Siapapun Bisa Datang ke Jakarta
“Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” ujar Yusril Ihza Mahendra sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (15/4).
“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV