> >

KPU Berikan Bukti Tambahan dan Kesimpulan untuk Yakinkan Hakim MK Pilpres 2024 Sesuai UU Pemilu

Hukum | 16 April 2024, 06:00 WIB
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya enggan menanggapi lonjakan suara yang diperoleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdasar pada hitung manual (real count) yang terpaut jauh dengan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, Minggu (3/3/2024). (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menyerahkan kesimpulan hasil perkara perselisihan pemilu atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, sidang sengketa Pilpres ditutup pada Senin (5/4/2024), MK tidak mengelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan, namun langsung ke sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).

MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024). 

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, selain memberikan kesimpulan tertulis, pihaknya juga memberikan bukti tambahan sebagai pertimbangan hakim MK. 

Idham menyatakan, tambahan alat bukti yang diberikan KPU untuk memperkuat apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024. 

Baca Juga: Amicus Curiae Megawati untuk Sengketa Pilpres: Berharap MK Memutus Perkara Berlandaskan Pancasila

Sedangkan inti dari kesimpulan KPU menegaskan, penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (15/4/2024). 

Terkait putusan MK, Idham menyatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh. 

Ia hanya menekankan Putusan MK bersifat erga omnes atau untuk semua sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

KPU sebagai pihak terkait wajib melaksanakan apa pun putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa pilpres yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Baca Juga: Pesan Jimly Asshiddiqie Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 Ayat (4) UU Pemilu. Regulasi tersebut mengatur, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

"KPU tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujarnya. 

Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menyatakan, hakim konstitusi bersepakat agar hal-hal yang ingin ditambahkan oleh para pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu diajukan dalam agenda kesimpulan.

Suhartoyo menjelaskan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada sengketa Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Baca Juga: Pilpres 2024, Jimly: Amicus Curiae, Belum Pernah Akademisi Semarah Ini | ROSI

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," ujar Suhartoyo di akhir sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) lalu.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU