> >

Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Besok, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Hukum | 15 April 2024, 12:21 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan bantahan gugatan dari Ganjar-Mahfud di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pihaknya akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4/2024) besok.

Yusril mengatakan pihaknya tengah melakukan finalisasi kesimpulan pagi ini.

“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril, Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Remisi untuk Setya Novanto Sinyal Lemahnya Pemberantasan Korupsi

“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK,” katanya, dikutip Kompas.com.

Yusril menjelaskan, kesimpulan yang dirumuskan kubu Prabowo-Gibran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yaitu permohonan para pemohon soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan menjadi kewenangan MK, melainkan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memutusnya.

“Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menyelesaikannya,” jelas Yusril.

Dia menambahkan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Menhub Sebut Arus Balik Lebaran 2024 di Bakauheni-Merak Relatif Landai: Tidak Ada Delay Berarti

Pemohon, kata Yusril, wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU, dan memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.

Namun yang terjadi, kata Yusril, para pemohon baik kubu Anies-Muhaimin atau pun Ganjar-Mahfud, justru tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan itu dalam persidangan.

Kedua pemohon tersebut menurutnya justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.

“Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard,” tegas Yusril.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU