> >

Pemerintah Bolehkan ASN Kerja dari Rumah Tanggal 16 dan 17 April, Begini Aturannya

Humaniora | 13 April 2024, 16:07 WIB
MenPANRB Azwar Anas. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini pasal demi pasal mengenai jabatan non-manajerial sedang dibahas bersama beberapa instansi lain. (Sumber: menpan.go.id)

Aturan teknis mengenai pola kerja tersebut diatur oleh instansi pemerintah masing-masing.

“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” terang Anas.

Sementara, untuk ASN pada instansi yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen, di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis. 

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” bebernya.

Baca Juga: Puncak Macet Panjang di Libur Lebaran, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah dan Ganjil-Genap

“Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

Ia juga menuturkan, antusiasme mudik yang luar biasa besar karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.

“Dengan begitu, arus balik bisa semakin lancar dan tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” kata Anas.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU