Hasil Penyelidikan Polisi, Mobil Gran Max dalam Kecelakaan Maut di Tol Japek Melebihi Kapasitas
Peristiwa | 9 April 2024, 22:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan sementara terkait kasus kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek atau Japek yang terjadi pada Senin (8/4/2024).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan dugaan penyebab sementara kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan yaitu mobil Daihatsu Gran Max, Terios, serta bus Primajasa.
Menurut Irjen Aan, mobil Gran Max membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal yaitu 9 orang.
Baca Juga: 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Japek Ternyata Satu Keluarga, Ada Ayah dan 2 Anaknya
Saat kejadian, mobil tersebut membawa 12 orang. Seluruh penumpang yang ada di mobil itu pun dilaporkan tewas.
Menurut Kakorlantas, karena mengangkut penumpang melebihi kapasitas, kendaraan roda empat itu tidak seimbang.
“Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” kata Irjen Aan di KM 29 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4/2024).
Ditambah lagi, kata jenderal polisi bintang dua itu, Gran Max itu diduga melaju degan kecepatan tinggi, yakni di atas 100 km per jam.
“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gand Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” ujar Aan.
Menurut dia, kedua hal tersebut merupakan dugaan penyebab sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan.
Baca Juga: Menhub Budi Buka Suara Terkait Evaluasi Contraflow Pasca Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV