Kapolri Sebut Penerapan Contraflow Tetap Dibutuhkan saat Mudik Lebaran 2024
Peristiwa | 9 April 2024, 09:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas contraflow tetap dibutuhkan di masa mudik Lebaran 2024.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi pemberlakuan sistem contraflow sebagai buntut kecelakaan di Kilometer (Km) 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).
Pihaknya akan mendiskusikan titik-titik mana yang perlu dilakukan contraflow dan mana yang dilakukan sistem satu arah atau one way.
Baca Juga: Cemasnya Saefudin Duga Anaknya jadi Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58, Langsung Datangi Pos DVI
“Kami rapatkan, evaluasi, sehingga titik-titik contraflow yang akan kami tempatkan yang kira-kira sesuai. Namun di satu sisi, memang contraflow tetap dibutuhkan,” kata Sigit, Selasa (9/4/2024).
Sigit bilang, penerapan contraflow dilakukan berdasarkan situasi di lapangan.
Terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan bahwa penerapan contraflow di Km 47 Tol Japek hingga KM 70 Tol Cipali masih dapat dimungkinkan karena hanya berjarak 22 kilometer.
Ia juga sepakat bahwa kecelakaan di Tol Japek harus menjadi bahan evaluasi bersama pihak terkait guna memastikan penanganan arus balik berjalan dengan baik.
“Nanti pada arus balik, mungkin ada formula baru, nanti kami bicarakan dengan seluruh stakeholder yang ada. Tentunya, semua ini untuk keselamatan dan kelancaran,” ucap Aan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di Km 58 Tol Japek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Peristiwa ini melibatkan tiga kendaraan, yakni satu unit bus, satu unit mobil Gran Max, dan satu unit mobil Terios.
Baca Juga: Kecelakaan Tol Japek KM 58 Tewaskan 12 Orang, Kapolri: Harus Dilakukan Evaluasi
Sebanyak 12 orang tewas dalam kecelakaan ini dan sudah dievakuasi ke RSUD Karawang untuk diidentifikasi.
Korban tewas terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan.
Hingga saat ini, proses identifikasi masih berlangsung. Kapolri mengatakan bahwa sudah ada empat keluarga yang melakukan proses antemortem atau pengumpulan data korban sebelum meninggal.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com