Dear Pemudik! Hindari Lama Berhenti di Rest Area Tol, Maksimal 30 Menit Saja
Peristiwa | 7 April 2024, 11:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan imbauan bagi para pemudik yang menggunakan jalan tol.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau pemudik tidak berlama-lama saat beristirahat di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol atau maksimal 30 menit saja.
"Kami sarankan memang rest area kami batasi, enggak boleh lama, setengah jam saja," ujar Listyo, Sabtu (6/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Begini Situasi Antrean di Pintu Masuk Pelabuhan Merak
Imbauan serupa juga disampaikan oleh Anggota Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat, Tulus Abadi. Ia menyatakan bahwa pemudik diimbau untuk tidak terlalu lama beristirahat di rest area, maksimal hanya 30 menit.
"Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP, paling tidak 30 menit beristirahat di rest area, menghindari terjadinya penumpukan kendaraan," kata Tulus.
Baca Juga: H-3 Lebaran, Puncak Arus Mudik Terjadi di Tol Cipali KM 84
Saat ini, terdapat 134 rest area (TIP) yang beroperasi di seluruh jaringan jalan tol Indonesia. Rest area tersebut terbagi menjadi tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C, dengan perbedaan pada fasilitas yang disediakan.
Pada Jalan Tol Trans Jawa, terdapat 60 tempat istirahat yang beroperasi, di antaranya 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C. Sementara itu, di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa terdapat 22 rest area, yang terdiri dari 18 TIP Tipe A, 2 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C.
Baca Juga: Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan Hari Ini, Skema Mulai Km 36-70
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com