Awas! Sanksi Menanti bagi Penumpang KA yang Tidak Turun di Stasiun Tujuan, Denda 2 Kali Harga
Humaniora | 6 April 2024, 14:21 WIB"Bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender," tegas Ixfan.
Baca Juga: H-5 Lebaran, Jasa Marga Catat 551 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kenyamanan dan ketertiban bersama dapat tercapai.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Warta Kota