> >

Ngabalin Nilai Keterangan 4 Menteri Jokowi Sudah Jawab Fitnah, Dugaan dan Omon-omon soal Bansos

Politik | 5 April 2024, 22:18 WIB
Tenaga Ahli Urama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di Jalan Widya Chandra V, Jakarta, Rabu (25/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Tsarina Maharani)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional Presiden.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran: Semua Dalil Bansos Tidak Terbukti

Pernyataan Sri Mulyani itu untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait dengan asal alokasi dana kunjungan Presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari Presiden.

Menkeu menjelaskan bahwa dana operasional Presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. 

Sementara itu, dana kemasyarakatan Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU