> >

KPK akan Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej, Ahli Prabowo-Gibran yang Diprotes di Sidang MK

Hukum | 5 April 2024, 17:16 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Adapun sprindik baru tersebut diterbitkan untuk Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sewaktu menjabat sebagai Wamenkumham.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerbitan sprindik baru bagi Eddy Hiariej akan segera dilakukan oleh lembaga antirasuah setelah proses gelar perkara.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan MAKI terhadap Polda Metro Jaya yang Belum Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

Ali pun menegaskan terkait gugurnya status tersangka terhadap Eddy Hiariej usai dikabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dia mengungkapkan bahwa persidangan saat itu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

Namun, lanjut dia, soal substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, kehadiran Eddy Hiariej di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa pilpres pada Kamis (4/4/2024) diprotes oleh anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW).

Baca Juga: Perwira Polisi Tewas Bunuh Diri di Asrama Akpol Semarang, Polda Jateng Duga Ada Masalah Keluarga

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU