Aturan Lengkap Ganjil Genap Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ada Sanksi jika Melanggar
Peristiwa | 5 April 2024, 15:12 WIBHal itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
“Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalu sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ucapnya di Jakarta, Rabu (3/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Adapun terkait sanksi, Aan menjelaskan jika pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang selepas tanggal 16 April, sesuai dengan data pantauan ETLE.
“Nanti setelah libur tanggal 16 (April) selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK,” kata dia.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com