> >

Save the Childern Indonesia Desak Pemerintah Bangun Rest Area Ramah Anak

Humaniora | 5 April 2024, 15:06 WIB
Salah satu rest area di KM 260B Banjartama Tol Pejagan-Pemalang memiliki wahana bernama Srodotan Donat. (Sumber: Rest Area KM 260B)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musim mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinantikan oleh banyak keluarga di Indonesia. Namun, di balik antusiasme tersebut, perjalanan pulang kampung juga tidak jarang menyimpan tantangan, terutama bagi keluarga dengan anak-anak.

Berdasarkan hasil survei "Potensi Pergerakkan Masyarakat selama Lebaran 2024" yang dilakukan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diperkirakan sebanyak 193,6 juta orang akan melaksanakan mudik pada 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 57 juta di antaranya adalah anak-anak yang akan ikut serta.

Baca Juga: Berapa Tarif Tol dari Jakarta ke Bandung untuk Mudik Lebaran 2024?

Transportasi darat, seperti bus, mobil, dan sepeda motor, menjadi pilihan utama bagi sebagian besar pemudik. Sayangnya, masih banyak Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area yang belum memiliki fasilitas memadai untuk memenuhi kebutuhan khusus anak-anak.

Fasilitas yang dibutuhkan, antara lain, ruang laktasi/ibu menyusui, taman bermain, sanitasi yang bersih, serta area istirahat yang aman dan nyaman, terhindar dari gangguan asap rokok, knalpot, kebisingan, maupun risiko keselamatan lainnya.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Tol Kartasura-Klaten Gratis untuk Mudik Lebaran 2024

"Banyaknya kejadian kecelakaan menurut berbagai laporan, alasan utama adalah kelelahan berkendara. Salah satu alasan keluarga tidak beristirahat selain ingin cepat sampai, di sisi lain juga tempat istirahat yang tidak memadai atau kurang nyaman untuk anak," tegas Tata Sudrajat, Interim Chief of Advocacy, Campaign, Communication and Media – Save the Children Indonesia kepada Kompas TV, Jumat (5/4/2024).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, sejauh ini belum mewajibkan adanya fasilitas ramah anak di rest area.

Baca Juga: Pilih Mudik di Malam Hari, Pemudik Motor Padati Jalur Arteri Kalimalang

Ketentuan tersebut hanya mencantumkan fasilitas umum lainnya, seperti rumah makan, toilet, stasiun pengisian bahan bakar, dan sarana tempat parkir.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU