> >

Hakim MK Arief Hidayat Jelaskan Alasan 4 Menteri Tidak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

Hukum | 5 April 2024, 11:46 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang PHPU, Jumat (5/4/2024). (Sumber: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak diambil sumpah.

Diketahui, ada empat menteri yang dihadirkan dalam sidang hari ini, Jumat (5/4/2024), yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Risma Ungkap Anggaran Belanja Bansos 2024 Turun Dibandingkan 2023, Singgung BLT El Nino

Arief menjelaskan bahwa keempat menteri ini tidak disumpah saat sidang dimulai karena sudah disumpah pada saat dilakukan pelantikan sebagai menteri.

“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” ucap Arief, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Ia menegaskan bahwa meski tak ada pengambilan sumpah di dalam persidangan, keempat menteri memberikan keterangannya di bawah sumpah jabatan.

“Jadi bapak ibu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah, di pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arief juga mengatakan bahwa sidang PHPU di MK ini mendapatkan perhatian yang sangat luar biasa, bahkan hingga ke tingkat internasional.

Baca Juga: Program Bansos Dikaitkan dengan Pilpres 2024, Muhadjir: Sudah Direncanakan sejak Awal

Ia menceritakan penugasannya ke Venice, Italia, dalam acara pertemuan Biro Asosiasi MK se-dunia, World Conference on Constitutional Justice (WCCJ). Saat itu, ia ditanya pilpres dan pileg di Indonesia.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU