> >

Jimly Sebut Soal Bansos Bisa Berakibat yang Kalah Jadi Menang di Pilpres 2024: Misalnya Terbukti TSM

Hukum | 5 April 2024, 08:38 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Prof Jimly Asshiddiqie di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (4/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menyebut yang kalah dalam Pilpres 2024 bisa menjadi menang, jika bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos saat Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi KOMPAS TV, Jumat (4/4/2024).

“Bagaimana kalau misalnya bansos itu secara masif terstruktur, misalnya terbukti, bisa berakibat yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang,” ucap Jimly.

“Misalnya, si A menang si B kalah, tapi gara-gara ini ada masif terstruktur, oleh mayoritas hakim mengatakan 'batalkan kemenangan dia, karena ini curang, masif, dan terstruktur', bisa saja.”

Baca Juga: Jimly: MK Bisa Memutus yang Menang Jadi Kalah, Kalah Jadi Menang dalam Sengketa Pemilu

Jimly menuturkan, dalam sejumlah pemilihan umum kepala daerah, ada putusan MK yang membatalkan paslon karena terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Tingkat kabupaten biasanya, yang terakhir itu, yang pernah tahun 2008, Khofifah, yang tadinya kalah jadi menang dia, karena TSM (terstruktur, sistematis, masif) itu. Jadi bukan berarti tidak mungkin, tapi fokus objectum litis-nya itu tentang hasil, bukan tentang prosesnya itu,” ujar Jimly.

“Bahwa prosesnya itu ada yang keliru dan mempengaruhi hasil, bisa saja, asal argumennya bisa ya meyakinkan hakim.”

Dalam sidang sengketa Pilpres, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024. Menurut Timnas AMIN, ada pelanggaran terukur secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.

“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon no 2, namun sebaliknya merugikan pemohon,” tegas kuasa hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU