> >

Respons Jimly soal Pemohon Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran: Itu Kewenangan Siapa?

Hukum | 5 April 2024, 07:47 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie saat dialog di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (4/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie memberi sinyal Mahkamah Konstitusi tidak bisa mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi KOMPAS TV, Kamis (4/4/2024).

“Itu (mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres) kewenangan siapa? Ini menyangkut hasil atau menyangkut proses? Itu menyangkut proses (ditangani Bawaslu -red), dan MK pernah melakukan kesalahan,” ucap Jimly.

Jimly kemudian menceritakan perihal MK yang pernah membuat kesalahan dengan mendiskualifikasi kepala daerah terpilih di Waringin Barat.

Baca Juga: Respons Walkout Bambang Widjojanto, Eddy Hiariej: Dia Minta Belas Kasihan Jaksa Agung saat Tersangka

Ketika itu, kata Jimly, MK membuat pasangan calon di Pilkada Waringin Barat yang telah dimenangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi kalah sesudah pilkada selesai.

“Jadi status kepesertaannya diskualifikasi oleh MK. Nah, itu kan telat, kan permainan sudah jalan, akibatnya putusan MK itu tidak dijalankan tahun 2010,” ujar Jimly.

“Apa yang terjadi? Itu pihak yang dikalahkan oleh MK itu menggugat ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara, -red) tingkat satu, oleh TUN dimenangkan, lalu gugat lagi banding ke pengadilan tinggi, dimenangkan lagi, sampai ke Mahkamah Agung dimenangkan, sehingga putusan MK yang menurut undang-undang yang final mengikat menurut konstitusi, dimentahkan, gara-gara salah.”

Kemudian dalam dialog, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi selaku host Rosi bertanya kepada Jimly terkait apakah putusan MK No 90 soal batas usia relevan dibahas dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Jimly mengatakan hal tersebut sah-sah saja disampaikan dalam petitum.

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Keberatan Eddy Hiariej Hadir Jadi Ahli, Alasannya KPK Terbitkan Surat Penyidikan Baru

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU