Jelang Lebaran, Kemenag Gelar Edukasi Wajib Sertifikasi Halal di Rumah Potong Hewan
Humaniora | 5 April 2024, 05:10 WIBAqil menerangkan, pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan.
Baca Juga: 110.553 Formasi CPNS-PPPK Kemenag 2024, Dibuka untuk Guru, Dosen, Penghulu hingga Ditempatkan di IKN
Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.
Menurutnya, hal itu penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir.
"Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :