Kejagung Buru Aset Para Tersangka Korupsi IUP Timah, Kerugian Ditaksir Rp271 Triliun
Hukum | 4 April 2024, 21:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memburu aset-aset para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemburuan aset ini dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negera.
Diperkirakan kerugian akibat kerusakan lingkungan akibat kasus korupsi IUP PT TImah ini sesar Rp271 triliun.
Menurut Ketut, saat ini penyidik Jampidsus sedang melakukan penelusuran aset terhadap 16 tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah.
Ketut belum bisa merinci apa saja aset tersangka yang sudah disita, dan berapa nilainya. Karena penelusuran aset masih berlangsung hingga kini.
Baca Juga: Penjelasan Kejagung soal Isu 2 Nama Artis terkait Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Yang pasti beberapa aset tersangka sudah disita oleh penyidik dalam pengeledahan beberapa hari lalu.
"Penyidik masih bekerja lagi melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki oleh 16 tersangka," ujar Ketut Sumedana, Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pengeledahan dan penyitaan terhadap kediaman tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Hasil pengeledahan tersebut penyidik menyita dua unit kendaraan roda empat, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B-883-SDW.
Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV