Pakar: Jika Keinginan Hadirkan Presiden di MK Dituding Fitnah, Tentu Presiden Bagian dari Fitnah
Politik | 4 April 2024, 20:02 WIBPadahal, lanjut Feri, jika mengacu pada UU nomor 11 tahun 2009 Jo UU 14 tahun 2019 ditentukan bahwa tugas untuk membagikan dan segala macamnya soal bansos adalah tugas menteri sosial, sementara menteri sosial tidak dilibatkan.
“Kita mau tanya kepada presiden, konsep ini aturannya dari mana.”
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Hak Angket di DPR Gagal, Begini Katanya
Sebelunya, dalam dialog yang sama, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut bahwa keinginan memanggil presidan dalam sidang PHPU di MK bukan berdasarkan bukti, melainkan fitnah.
“Makanya saya mau sampaikan, lalu tiba-tiba muncul (keinginan memanggil) Presiden ini, ini kan serangan politik.”
“Dalam konteks hukum kami tidak khawatir, tapi kalau daam konteks politik ya harus terus terang dikatakan ini seragan politik, karena di bidang hukum mereka punyanyan peluru hampa,” tuturnya.
Menurutnya, para pemohon tidak memiliki sedikit pun bukti maupun petunjuk tentang kecurangan yang mereka klaim.
“Nggak punya bukti-bukti, nggak punya petunjuk sedikit pun soal kecurangan yang mereka klaim, yang selama ini mereka keluhkan. Tidak ada.”
“Tapi ya ngggak ada masalah kalau majelis hakim ingin menghadirkan ya silakan, saya sepakat dengan Pak Feri, presiden banyak difitnah, banyak dituduh, maka presiden punya kepentingan juga membersihkan namanya,” kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV