Soal Pemanggilan Presiden di Sidang MK, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Itu Mendesak
Politik | 4 April 2024, 19:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, buka suara tentang wacana pemanggilan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Feri Amsari, siapa pun yang dianggap layak didengar keterangannya oleh hakim konstitusi, bisa dipanggil sebagai saksi maupun ahli.
Penjelasan Feri tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/4/2024) menjawab pertanyaan mengenai wacana pemanggilan presiden di sidang MK.
“Siapa pun yang dianggap oleh hakim konstitusi layak diperdengarkan keterangannya, tentu bisa dipanggil sebagai saksi ataupun ahli, tergantung peran masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Momen Puan Jawab Hak Angket, Sidang MK hingga Peluang Ketemu Prabowo
“Kalau kita lihat Pasal 17 UUD disebut bahwa menteri-menteri ini adalah pembantu presiden, dan di ketentuan Pasal 3 UU Kementerian Negara para menteri itu bertanggung jawab kepada presiden,” katanya.
Artinya, menurut Feri, dalam melaksanakan tugasnya, para menteri itu tentu saja dikendalikan dan diatur oleh presiden, dan setiap tindakannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
“Oleh karena itu sebenarnya intelectual dader-nya kalau memang ada tuduhan berkaitan dengan bantuan sosial, itu semestinya memang presiden," katanya.
“Nah, diurai saja sebenarnya apa yang dikemukakan oleh pemohon 01 dan 02 atau capres 01 dan 03 itu, apakah tuduhan itu benar,” tambahnya.
Kedua, kata Feri, presiden juga merupakan warga negara Indonesia yang berhak untuk membela dirinya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV