Ketika Puan Menggeleng Saat Ditanya tentang Hak Angket
Politik | 4 April 2024, 19:00 WIB”Mana (form pengumpulan tanda tangan), enggak ada. Saya belum pernah lihat kalaupun sudah ada,” tutur Dasco yang merupakan Ketua Harian Gerindra.
Dasco juga mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak angket. Persyaratan itu pun tidak mudah.
Ia menyebut wacana baru sebatas dibicarakan antaranggota, belum diajukan secara resmi ke pimpinan DPR.
”Itu namanya layu sebelum berkembang,” kata Dasco.
Diketahui, wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 pertama kali digulirkan oleh calon presiden yang diusung PDI-P Ganjar Pranowo.
Gagasan tersebut mendapatkan respons dan dukungan dari masyarakat serta beberapa elite partai politik.
Baca Juga: Apakah PDIP Bakal Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran? Puan: Sabar
Sejumlah anggota DPR dari fraksi parpol pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pun melakukan interupsi di rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV DPR, 5 Maret 2024 dan menyinggung hak angket.
Berbeda dengan rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV, tidak ada interupsi dalam rapat paripurna penutupan masa sidang. Rapat yang dipimpin Puan berlangsung sekitar 40 menit.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id