> >

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal, Ini Hal yang Meringankan

Hukum | 4 April 2024, 16:47 WIB
Terdakwa Dito Mahendra saat menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (28/3/2024). Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Dito Mahendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hamim I Dewa Made Budi Watsara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Budi saat membacakan amar putusan.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dito dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Dito.

Hal memberatkan, yakni Dito mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Dito Mahendra: Saya Anggota Perbakin, Punya Koleksi Senjata dan Hobi Menembak Sejak Lama

Sementara hal yang meringankan Dito  tidak mempersulit dan memperlancar persidangan. Kemudian terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

"Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya, dikutip dari Antara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU