Eddy Hiariej: Mestinya Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Dipersoalkan kepada KPU, tetapi MK
Hukum | 4 April 2024, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, terkait batasan usia capres cawapres, sepatutnya tidak dipersoalkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantaran, KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangannya di sidang sengketa Pilpres, Kamis (4/4/2024).
“Masalah yang terkait batas usia, menurut pendapat kami, KPU hanya melaksanakan putusan MK sehingga semestinya terkait masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tetapi kepada Mahkamah Konstitusi,” ucap Eddy Hiariej.
“Dan yang terakhir, putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu juga berlaku, mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang. Di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semester 1 di fakultas hukum di mana pun di dunia ini.”
Baca Juga: Eks Hakim Konstitusi soal MK Panggil 4 Menteri: Karena Sudah Ada Indikasi atau Bukti Permulaan
Itu artinya, lanjut Eddy Hiariej, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Bahwa seketika pada saat putusan MK itu berlaku, seketika itu juga dan ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka sesungguhnya sifat dari peraturan yang di bawahnya itu bukannya dapat dimintakan pembatalan, tetapi dia bersifat batal demi hukum,” kata Eddy Hiariej.
“Dengan demikian, dari paslon Prabowo Subianto dan Rakabuming Raka jadi sebetulnya sudah close the case.”
Sebelumnya dalam petitum pemohon dari 01 dan 03, terdapat perihal yang menyatakan keberatan dengan keterlibatan Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan di dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Ajukan Amicus Curiae ke MK, Guru Besar FH UI: Kami Ingin MK Berikan Keadilan yang Substantif
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV