> >

Rieke Diah Pitaloka Minta Keluarga Tersangka Kasus Timah Dicekal, Termasuk Sandra Dewi?

Hukum | 4 April 2024, 14:59 WIB
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (Sumber: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendorong adanya pencekalan ke luar negeri bagi direksi PT Timah (Persero) Tbk (TINS) dan para tersangka ataupun yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi timah.

Rieke menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal di DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Rieke mengatakan, pencekalan perlu dilakukan agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tidak memiliki celah untuk melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga: Momen Detik-detik Merapi Gugurkan Awan Panas Rabu Pagi, Sebagian Magelang Hujan Abu

"Saya mendukung Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk keluarkan surat pencekalan bagi seluruh siapapun yang terindikasi kuat terlibat termasuk para direksi dan keluarganya. Untuk pencekalan sementara setidaknya," ujar Rieke.

Ia bilang kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi PT Timah ini sangat besar mencapai Rp 271 triliun. Nilai itu mencakup kerugian lingkungan dan ekonomi serta biaya pemulihan. Maka dari itu diperlukan tindakan tegas agar tidak ada pelaku yang melarikan diri dari proses hukum yang sedang berlangsung.

"Ini angkanya fantastis, orang bisa menghilang kemana pun bisa juga operasi wajah dan sebagainya," kata dia. T

Terpisah, terkait usulan tersebut, Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal menyatakan, dirinya serta para direksi akan mematuhi apapun keputusan aparat penegak hukum, termasuk jika dicekal ke luar negeri.

"Kita taat lah, apa yang dihimbau pemegang hukum kita, akan mengikuti apa yang jadi keputusan atau menjadi rencana kerja aparat penegak hukum," ucap Virsal.

Ia sendiri menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama 2015-2022 tersebut. Kasus yang sedang ditangani Kejagung ini pun sudah menetapkan 16 tersangka.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU