> >

Ahli Kubu Prabowo Sebut MK Tak Dapat Periksa Proses Pemilu: Periksa Hasil, Bukan di Luar Itu

Hukum | 4 April 2024, 14:16 WIB
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, dalam sidang PHPU di MK, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Apabila ada pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran pada proses pemilu, tetapi tidak melapor ke Bawaslu, maka pihak tersebut dianggap sudah melepaskan haknya.

“Saya berpendapat, orang yang merasa dirugikan itu, melepaskan haknya, tunduk dan terikat pada semua konsekuensi hukum akibat melepaskan hak itu,” ucap Margarito.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU