Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Dapat Adili TSM, Terbatas pada Hasil Pemilu
Hukum | 4 April 2024, 12:53 WIBBaca Juga: Tim Hukum 01 dan 03 Keberatan dengan 5 Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
Lebih lanjut, ia juga menyinggung teori conditio sine qua non yang dikemukakan oleh Von Buri. Berdasarkan teori itu, tidak adanya pelaporan pelanggaran administratif pemilu secara TSM di Bawaslu menyebabkan bahwa dugaan pelanggaran itu tidak pernah adan.
“Dan hal ini tentu menjadi MK tidak berwenang mengadili perkara a quo,” kata Abdul.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV