Tim Hukum AMIN Keberatan Eddy Hiariej Hadir Jadi Ahli, Alasannya KPK Terbitkan Surat Penyidikan Baru
Hukum | 4 April 2024, 14:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, mengajukan keberatan Mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Keberatan yang disampaikan Bambang didasari informasi yang dimilikinya, bahwa KPK akan menerbitkan surat penyidikan baru untuk Eddy Hiariej.
“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata Bambang dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (4/4/2024).
Merespons pernyataan Bambang, Ketua MK Suhartoyo pun mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Sebab Eddy dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Minta Diberi Waktu untuk Bisa Bertanya ke 4 Menteri yang Dipanggil ke MK
“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.
“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.
Kemudian, Suhartoyo kembali bertanya apakah penerbitan surat penyidikan tersebut baru atau tidak. Ditanya seperti itu, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas dan hanya menegaskan keberatannya.
“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan,” ujar Bambang.
“Iya, nanti Majelis Hakim pertimbangkan,” jawab Suhartoyo.
Tidak hanya Bambang yang keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej, anggota tim hukum Timnas AMIN Refly Harun juga mengajukan catatan kepada Majelis Hakim terkait kehadiran Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi sebagai ahli.
Baca Juga: Eks Hakim Konstitusi soal MK Panggil 4 Menteri: Karena Sudah Ada Indikasi atau Bukti Permulaan
“Kami juga menyampaikan catatan terhadap dua orang sekaligus, kepada Margarito dan Hasan Hasbi karena yang saya tahu, beliau sering tampil di TV mewakili paslon 02. Bahkan, pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis, ia mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya,” kata Refly.
“Iya, dicatat,” demikian Suhartoyo merespons.
Sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Kamis beragendakan pembuktian Pihak Terkait. Terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kemudian perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV