> >

Ahli Sebut KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik, Nilai Pencalonan Gibran Konstitusional

Hukum | 4 April 2024, 11:41 WIB
Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, di sidang MK, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Minta Diberi Waktu untuk Bisa Bertanya ke 4 Menteri yang Dipanggil ke MK

“Ada satu lagi yang menurut saya ada satu keanehan, ketika ada permintaan untuk mencoret hanya Gibran sebagai cawapres, bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo,” ucap Asrun.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa permintaan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi juga tidak dapat diputus oleh MK.

“Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo, cari gantinya, ini tidak sesuai sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian kalau Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, MK tidak mengenal diskualifikasi,” tegasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU