> >

Eks Hakim Konstitusi soal MK Panggil 4 Menteri: Karena Sudah Ada Indikasi atau Bukti Permulaan

Hukum | 4 April 2024, 08:56 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang lanjutan perkara peselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Senin (1/4/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Mahkamah Konstitusi disebut telah memiliki indikasi dan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024. Oleh karena itu, Hakim MK memanggil empat menteri untuk dihadirkan dalam kasus sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (3/4/2024).

“Saya kira keputusan majelis ini untuk memanggil empat menteri sangat serius sebenarnya, tetapi menurut saya mereka melandasi ini karena sudah ada indikasi atau bukti permulaan yang akan mereka dukung,” ucap Maruarar.

“Karena putusan di MK itu agak berbeda dengan putusan yang sifatnya bukan kriminal di dalam peradilan kita. Peradilan konstitusi itu, disamping alat bukti yang dipenuhi, dia harus berdasarkan keyakinan, jadi bukti itu mendukung permohonan, tapi hakim juga harus sampai kepada keyakinan.”

Baca Juga: Kejagung akan Panggil Sandra Dewi untuk Kasus Korupsi Timah: Kita akan Bikin Suatu Perkara Clear

Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.

Keeempat menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Ketua Mahkamah Konstitusi dalam keterangannya menuturkan, MK menjadwalkan kehadiran empat menteri tersebut karena menganggap kesaksiannya dalam sidang sengketa pilpres diperlukan.

Meski demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan kepada tim hukum ketiga paslon di Pilpres 2024 untuk tidak bertanya saat menteri dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Hadirkan Ahli Belakangan, Yusril Sebut Prabowo-Gibran Diuntungkan: Kita Siap Meng-counter

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU