> >

Respons Mahfud MD soal MK Panggil 4 Menteri untuk Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Rumah pemilu | 4 April 2024, 08:51 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD, saat sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon Wakil Presiden RI Mahfud MD buka suara menanggapi upaya Mahkamah Konstitusi atau MK yang memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahfud, wajar apabila MK menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang meminta MK menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Namun demikian, MK tetap memanggil empat menteri tersebut karena para hakim konstitusi perlu mendengarkan keterangan mereka.

Baca Juga: [FULL] Saksi Bawaslu Beberkan soal Kasus CFD Gibran dan Deklarasi Apdesi dalam Sidang MK

"Ada yang begitu. Kalau dulu saya sering undang sendiri karena kadang kala kalau yang diajukan oleh pemohon sudah dititip pesan-pesan yang agak berpihak," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Mantan Ketua MK tahun 2008-2013 itu menambahkan, pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya itu memang sering kali dilakukan oleh MK seperti yang pernah dilakukannya dahulu.

"Misalnya, kasus penodaan agama, saya mengundang sendiri tokoh-tokoh. Ada Emha Ainun Nadjib, Quraish Shihab, itu tidak diajukan oleh orang yang berperkara, tetapi MK ingin mendengar. Waktu itu kami panggil semua dari gereja, ulama, MK yang mengundang," kata Mahfud.

Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4).

Baca Juga: Tak Cukup 4 Menteri, Kubu Ganjar-Mahfud Usul Presiden Jokowi Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan dipanggil itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan para menteri yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

Dia menjelaskan, permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud: Hanya KPU dan Tuhan yang Tahu Kapan, di Mana, Siapa yang Input Sirekap

Nantinya, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan para menteri tersebut.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas AMIN dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIN dan ingin mengajukan hal yang sama.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU