Reaksi KPU soal Gugatan PDI-P ke PTUN Gara-Gara Loloskan Pendaftaran Gibran Cawapres
Hukum | 3 April 2024, 23:10 WIBNamun, sengketa proses ke PTUN sebagai pengadilan tingkat dua baru bisa dilayangkan, seandainya tidak puas terhadap hasil penanganan sengketa proses pada pengadilan tingkat pertama yakni Bawaslu RI. Hal ini tertulis dalam Pasal 469 ayat (2).
Baca Juga: Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN Dugaan Nepotisme, Istana: Agak Kurang Tepat Jika…
Kemudian di Pasal 471 ayat (2) UU Pemilu dijelaskan pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dilakukan paling lama lima hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu RI.
Idham menilai laporan PDI-P ke PTUN terkait Keputusan KPU yang dianggap melawan hukum karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat yang bersangkutan belum 40 tahun adalah tidak tepat.
"Jadi dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," ujarnya di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya dalam gugatan PDI-P ke PTUN, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.
Sebab, KPU masih masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 saat Gibran mendaftarkan diri sebagai Cawapres.
Baca Juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU soal Pendaftaran Gibran
Padahal dalam Peraturan KPU tersebut dijelaskan usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Dalam petitumnya, PDI-P meminta KPU menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 yang telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres terpilih.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV