Soal Bakal Koalisi atau Oposisi dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKB: Tunggu Putusan MK
Politik | 3 April 2024, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyebut, partainya masih menunggu putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hal ini menanggapi pertanyaan ihwal apakah partainya akan bergabung atau menjadi oposisi di pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Yang jelas kami masih pada posisi menunggu proses menghormati suara 40 juta yang memilih mungkin lebih karena potensi ada kecurangan itu dan dinamika di MK konstitusi luar biasa,” kata Huda di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Sengketa Pilpres di MK: Ahli Psikologi Sosial Soroti Prabowo Berjoget dan Menangkan Hati Rakyat
"Belum kepikiran sama sekali (koalisi atau oposisi)," ujarnya.
Ia berharap semua pihak ikut mengawal gugatan di MK dalam rangka menyelamatkan demokrasi di Tanah Air.
“Para saksi ahli sudah memberikan catatan yang cukup tebal banget adanya berbagai potensi kecurangan dan melukai demokrasi kita, kita tunggu betul sikap dari MK,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam (20/3/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV