Vonis Sekretaris MA 6 Tahun: KPK Masih Pikir-pikir, Hasbi Hasan Langsung Banding
Hukum | 3 April 2024, 17:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dalam sidang yang digelar Rabu (3/4/2024).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Hasbi pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan.
Sementara untuk vonis denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
Terkait vonis 6 tahun kepada Sekretaris MA nonaktif ini, KPK masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk langkah selanjutnya sembari menunggu salinan putusan lengkap perkara.
"Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu.
Ali menyatakan bahwa semua fakta hukum yang disajikan dan diungkapkan oleh tim jaksa selama persidangan telah membuat majelis hakim yakin, sehingga tindakan penerimaan suap yang dilakukan oleh terdakwa dianggap terbukti dan dinyatakan bersalah.
"Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang pernyidikannya saat ini terus berlangsung," tutur Ali.
Sementara dari pihak Hasbi Hasan, Sekretaris MA nonaktif itu langsung mengajukan banding setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Suap, Akan Ajukan Pleidoi
"Kami mengajukan banding,” kata Hasbi Hasan usai konsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Vonis Hasbi Hasan
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Toni Irfan mengatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Toni dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Toni menegaskan, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Toni menyebut Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Ia melanjutkan, Hasbi turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Terima Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah Merek Hermes hingga Dior
Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hakim mengatakan harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Toni.
Dengan demikian, Toni menetapkan Hasbi tetap dalam tahanan dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam sidang putusan itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir rekening Hasbi Hasan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi senilai Rp5 ribu.
Ia pun menjelaskan, hal yang memberatkan vonis terhadap Hasbi Hasan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan Hasbi dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa merupakan orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sementara hal yang meringankan vonis karena Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab atas keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
"Berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, majelis sependapat bahwa hukuman ataupun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," tuturnya.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV