Ahli Sebut Sirekap Tidak Bisa Dikunci untuk Perolehan Suara Paslon Tertentu
Hukum | 3 April 2024, 11:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan selaku saksi ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
Marsudi menjawab pertanyaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menanyakan apakah aplikasi Sirekap dapat dikunci untuk perolehan suara pasangan calon tertentu.
Menurut Marsudi, manipulasi atau penguncian perolehan suara tidak akan bisa dilakukan jika tidak memiliki kode sumber dari program tersebut.
“Pertama dari KPU, apakah mungkin Sirekap dimanipulasi atau dikunci untuk paslon tertentu? Kalau kita tidak punya akses kode sumber atau source code dari program Sirekap, tidak bakalan bisa,” jelasnya.
Ia juga menjawab tentang perbandingan penghitungan suara oleh KPU dan sejumlah lembaga masyarakat, yang menunjukkan hasil tidak jauh berbeda.
“Yang NGO itu juga menggunakan mekanisme mirip seperti Sirekap, mereka juga meng-upload C1 tapi mereka punya relawan-relawan, jadi mereka punya Sirekap versi mereka, gampangnya begitu.”
“Tapi kalau saya baca di media, misalnya Pak Hadar Gumay dengan Jaga Pemilunya mengatakan bahwa Jaga Pemilu itu lebih akurat karena diverifikasi. Tapi ternyata diverifikasi pun hasilnya nggak beda jauh dengan hasil akhir dari KPU,” bebernya.
Ia menegaskan, dirinya tidak melihat bahwa aplikasi Sirekap dapat dikunci untuk perolehan suara paslon tertentu. Sebab, berdasarkan perbandingan penghitungan suara dengan lembaga lain, hasilnya tidak jauh berbeda.
“Jadi saya tidak bisa melihat bahwa itu bisa dikunci. Kalau dikunci kan berarti nanti yang lain dikunci juga dong, hasilnya sama kok. Logikanya kan begitu.”
“Kalau hasilnya KPU A, yang lain juga A, kalau KPU dikunci berarti Kawal Pemilu, Jaga Pemilu, Jaga Suaramu dikunci juga berarti kan,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV