Yusril soal Sidang MK Bahas Sirekap: KPU Gunakan Hitungan Manual, untuk Apa Diperdebatkan?
Hukum | 3 April 2024, 10:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pihaknya tidak banyak terlibat dalam pembahasan aplikasi Sirekap yang dipersoalkan pasangan calon (paslon) 01 dan 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, kata Yusril, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai penyelenggara pemilu, tidak menggunakan Sirekap sebagai dasar untuk penghitungan suara Pemilu 2024.
“Kami sendiri tidak begitu banyak terlibat dalam pembahasan Sirekap ini. Karena apa? Karena KPU sendiri tidak menggunakan Sirekap, KPU sendiri menggunakan hitungan manual, jadi untuk apa kita perdebatkan Sirekap begitu panjang?” kata Yusril sebelum menghadiri sidang di MK, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Pakar: Secara Hukum Tata Negara, Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
“Jadi sedikit saja dikemukakan tidak apa-apa, tapi kalau terlalu dalam seperti kemarin, kita lihat ada ahli dihadirkan ahli, ada saksi dihadirkan khusus membahas Sirekap. Itu pun kita tanya berapa poin tidak bisa kita jawab.”
Padahal, sambung Yusril, judul dari keterangan yang disampaikan oleh ahli dalam persidangan kemarin adalah Sirekap saksi bisu dari kejahatan Pemilu 2024.
“Kita tanya, Anda ini kan ahli IT, ahli IT meneliti apa? Perangkat IT-nya, software-nya, meneliti CPU-nya, dan Anda bisa berkomentar apakah ini potensial untuk digunakan sebagai melakukan kejahatan atau tidak, atau Anda sendiri memang meneliti ada kejahatan di situ, sehingga pada satu kesimpulan bahwa inilah saksi bisu dari sebuah kejahatan.”
Baca Juga: Faisal Basri: Airlangga, Bahlil, Zulkifli Hasan Paling Vulgar Politisasi Bansos atas Nama Jokowi
“Kan nggak dijawab sama sekali, yang bisa menjawab ada kejahatan atau tidak kan penyidik, polisi atau jaksa itu bisa. Kalau ahli IT terus menyatakan ini saksi bisu dari kejahatan agak aneh juga," kata Yusril.
"Jadi kita nggak khawatir, karena seperti apa pun perdebatan Sirekap ini pada ujung-ujungnya yang digunakan kan bukan Sirekap, yang digunakan penghitungan manual.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV