Kubu Ganjar-Mahfud Usul Kapolri Dihadirkan, Ketua MK: Dibutuhkan atau Tidak Pertimbangan Mahkamah
Hukum | 3 April 2024, 03:45 WIBMenurut Suhartoyo sejatinya sudah tidak ada lagi permohonan untuk meminta saksi tambahan, karena sebelumnya para pemohon sudah mengajukan keterangan tambahan dari empat menteri Jokowi dan DKPP. Meski begitu, MK akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Diminta jadi Saksi Sengketa Pilpres, Kapolri: Kami Taat Konstitusi, Kalau Diundang MK Kita Hadir
"Yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak itu adalah Mahkamah," ujar Suhartoyo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV