> >

Wapres soal 4 Menteri Dipanggil MK: Tentu Harus Hadir, Itu Kewajiban Konstitusional

Rumah pemilu | 2 April 2024, 20:35 WIB
Foto Arsip. Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin merespons terkait pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons terkait pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2024.

Terkait hal itu, Ma'ruf Amin mengaku tak mempermasalahkan pemanggilan empat menteri tersebut.

Ia pun menilai menilai pemanggilan empat menteri oleh MK tersebut ditujukan untuk memperoleh penjelasan lebih detail terkait program dan kebijakan pemerintah yang dijalankan mereka, yang dipersoalkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Wapres usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia, di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (2/04/2024).

“Jadi memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak ya, karena (masalahnya) muncul kan di sidang MK, saya kira bagi kita tidak ada masalah, karena itu kan penjelasan,” kata Ma'ruf dikutip dari laman Wakil Presiden RI.

Adapun empat menteri yang dipanggil ke sidang MK tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Wapres pun menekankan siapapun yang dipanggil, tak terkecuali para menteri, harus hadir sebagai kewajiban konstitusional.

“Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak akan memberikan arahan kepada para menteri tersebut. Mengingat menurutnya, keempat menteri itu sudah menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya.

“Saya kira tidak ada arahan, karena mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya, dengan tugas pokoknya, dan mereka sudah menguasai (serta) tahu masalah," ucap Ma'ruf Amin.

"Jadi tidak perlu ada arahan-arahan. Karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira tidak ada masalah."

Baca Juga: Istana Sebut 4 Menteri yang Dipanggil MK Tak Perlu Minta Izin ke Presiden Jokowi

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara yang tengah disidangkan.

“Itu nantilah setelah para menteri sudah dimintai penjelasannya, tentu akan semakin jelas nanti keadaannya,” tegas Ma'ruf Amin.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil MK untuk bicara pada sidag sengketa Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4).

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari yang sama.

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti mengakomodasi permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Menurutnya dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodasi keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," jelas Suhartoyo.

Baca Juga: MK Ingatkan Kehadiran 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Tidak Bisa Diwakilkan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU