> >

Yusril Nilai Keterangan Kapolri Listyo di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Menjadi Alat Bukti

Hukum | 2 April 2024, 21:00 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan bantahan gugatan dari Ganjar-Mahfud di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

Di sisi lain Kapolri adalah satu jabatan institusi. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon, melainkan dari hakim MK. 

Baca Juga: 4 Menteri Jokowi Akan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, MK akan Fokus ke Sistem Pembagian Bansos?

"Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan pemanggilan Kapolri Listyo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024. 

Selain itu Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga ingin mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian dalam tahapan Pilpres 2024. 

Dugaan intimidasi oknum aparat ini menjadi salah satu permasalahan yang didalilkan tim hukum Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. 

"Kenapa Kapolri, karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujar Todung di gedung MK, Selasa (2/4/2024).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU