Ini Kata Robert Bonosusatya Usai Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Timah
Hukum | 2 April 2024, 17:05 WIB"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," ujarnya.
Meski demikian ia masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan RBS.
Baca Juga: Profil Robert Bonosusatya atau RBS, Diduga "Bos Besar" Harvey Moeis yang Disinggung MAKI
Namun ia menyebut penting untuk mengklarifikasi yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah didalami pihaknya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Robert menjadi pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah.
Ia mengatakan Robert tidak tercatat sebagai bagian manajemen perusahan terkait yang diperkarakan. Seperti Harvey, sejumlah petinggi perusahaan swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini disebut Boyamin hanya sebagai kaki tangan.
Akan tetapi, Robert diduga menjadi pemilik sesungguhnya sekaligus penikmat keuntungan utama dari tambang ilegal tersebut.
Boyamin pun berharap penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan menelusuri aliran dana kasus korupsi ini.
"Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu. Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” kata Boyamin, Minggu (31/3).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca Juga: Periksa RBS di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami soal Keterkaitan dengan PT RBT
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV