Momen Ketua MK Suhartoyo Tegur Ketua KPU: Semangat Sedikit, Pak, Jangan Terlalu Santai
Hukum | 2 April 2024, 11:30 WIBHasyim kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada ahli I Gusti Putu Artha.
Baca Juga: Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur dalam Pencalonan Gibran, Simak Penjelasannya
Sebelumnya, I Gusti Putu Artha menyampaikan pendapatnya terkait pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Putu bilang, KPU telah melakukan kesalahan prosedur terkait hasil verifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal calon.
Putu menjelaskan, KPU tidak mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 13 Ayat 1 Huruf 1 terkait usia capres-cawapres.
Dalam beleid itu, usia capres-cawapres masih disyaratkan minimal 40 tahun. Namun, pencalonan Gibran diterima.
“Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur,” jelas Putu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV