> >

Ketua KPU Tanyakan Makna Hasil Pemilu, Begini Jawaban Saksi Ahli dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Hukum | 2 April 2024, 11:11 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang perdana sengketan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Menurutnya tidak mungkin tidak ada penyebutan angka karena pemilu merupakan kontestasi atau perlombaan.

“Tidak mungkin tidak menyebut angka karena adalah suatu pemilihan dan vote, satu suara dihargai oleh negara.”

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Pernyataan Yusril soal Putusan MK 90 Cacat Hukum

“Tapi persoalannya adalah mahkamah harus memastikan bahwa suara yang diberikan ini harus sesuai dengan Pasal 22e UUD,” tuturnya.

Suara yang diberikan, menurut dia, harus sesuai dengan asas-asas pemilihan umum, dan membaca Pasal 6a UUD 1945 tidak bisa terlepas dari Pasal 22e UUD 1945.

“Harus sesuai dengan asas-asas pemilu, sehingga membaca 6a tidak terlepas dari 22e.”

“Boleh angka sebagai suatu perlombaan, suatu kontestasi untuk meraih sebanyak-banyaknya, tapi angka sebanyak-banyaknya itu harus diperoleh dari prinsip-prinsip yang mengalir dari Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,” tegasnya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU