> >

Jadwal Lengkap Contra Flow, One Way, dan Ganjil Genap selama Mudik Lebaran 2024

Peristiwa | 2 April 2024, 08:51 WIB
Jadwal contra flow one way dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2024 (Sumber: Instagram/@tmcpoldametro)

Penutupan dan Normalisasi One Way 

Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) dengan ketentuan: 

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.
  • Senin, 8 April 2024 pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat. 
  • Selasa, 9 April 2024 pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat. 

Baca Juga: Terbaru! Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenkes

Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) dengan ketentuan: 

  • Senin, 8 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat. 
  • Selasa, 9 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat. 
  • Rabu, 10 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat. 

3. Ganjil-Genap 

Jadwal:

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Lokasi: dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: 28 Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 2-3 April 2024

Pengecualian Ketentuan Penerapan Ganjil-Genap pada Kendaraan 

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, meliputi: Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. 
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  • Kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. 
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol. 
  • Kendaraan angkutan barang.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU