> >

MK Sebut 4 Menteri yang Dipanggil untuk Sidang Sengketa Pilpres Tidak Bisa Diwakili

Hukum | 2 April 2024, 08:11 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan dipanggil untuk bicara pada sidag sengketa Pilpres 2024 di mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diwakili.

Penegasan itu disampaikan oleh jubir MK, Enny Nurbaningsih, kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.

"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," ucapnya.

Ia juga meyakini bahwa para menteri tersebut tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.

"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," tambahnya.

Baca Juga: Kejagung: Harvey Moeis Baru Bisa Dijenguk Pihak Keluarga setelah 7 Hari Ditahan

Saat ditanya apakah akan dibenarkan jika menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan mahkamah karena kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Joko Widodo, ia tidak menjawab.

Enny menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," tuturnya.

Diketahui, MK akan memanggil empat  orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : kompas.com


TERBARU