Kejagung: Harvey Moeis Baru Bisa Dijenguk Pihak Keluarga setelah 7 Hari Ditahan
Hukum | 2 April 2024, 03:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi baru boleh dikunjungi pihak keluarga setelah sepekan ditahan.
Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat dugaan perkara kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan pemeriksaan, setelah hari ketujuh baru memungkinkan melakukan penjengukan,” kata Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Buka Opsi Jerat Harvey Moeis dengan Pasal Pencucian Uang
Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu (27/3), dan dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kata Kuntadi, kunjungan dari pihak kuasa hukum tersangka diperbolehkan apabila ada pemeriksaan terhadap Harvey Moeis.
“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasihat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan,” ucap Kuntadi.
Adapun Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 tersangka lainnya. Karena diduga terlibat korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian negara atas rusaknya lingkungan sekitar Bangka Belitung senilai Rp271 triliun.
Selain Harvey, penyidik Jampidsus juga menetapkan Helena Lim, Craazy Rich PIK.
Kedua rumah pesohor ini pun telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV