Alasan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara
Hukum | 1 April 2024, 17:10 WIBHal memberatkan yakni, perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarn Djumyato.
Sementara itu, hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan hakim antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Adapun putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.
Baca Juga: KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Riau
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV