> >

Alasan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Hukum | 1 April 2024, 17:10 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2023). Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)

Hal memberatkan yakni, perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarn Djumyato.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan hakim antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Adapun putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Baca Juga: KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Riau

 


 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU