> >

MAKI Sebut Harvey Moeis Hanya Perpanjangan Tangan, Diduga Ada Sosok RBS dan Aktor Politik Terlibat

Hukum | 31 Maret 2024, 21:00 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. (Sumber: DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang timah,  Harvey Moeis, dinilai hanya perpanjangan tangan perusahaan sehubungan kasus korupsi tersebut. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pun diminta menelusuri aliran dana korupsi dan menjerat sosok yang ada di balik Harvey Moeis.

Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan bahwa Harvey tidaklah bertindak sendiri.

"HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” kata Boyamin, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Kejagung Bakal Sita Aset Harvey Moeis, Helena Lim, dan para Tersangka Korupsi Kasus Timah

Menurut Boyamin, para tersangka tidak melakukan korupsi begitu saja. Ia menyebut terdapat pihak atau sosok berinisial RBS.

Boyamin menduga RBS menjadi pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah.

Kata Boyamin, sosok RBS tidak tercatat sebagai bagian manajemen perusahan terkait yang diperkarakan. Seperti Harvey, sejumlah petinggi perusahaan swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini disebut Boyamin hanya sebagai kaki tangan.

Akan tetapi, RBS diduga menjadi pemilik sesungguhnya sekaligus penikmat keuntungan utama dari tambang ilegal tersebut. Boyamin pun berharap penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan menelusuri aliran dana kasus korupsi ini.

 

"Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu. Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” kata Boyamin dikutip Kompas.id.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut Harvey merupakan perpanjangan tangan T Refined Bangka Tin (PT RBT). 

Harvey diduga mengakomodasi penambangan timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan menghubungi beberapa perusahaan pengolahan timah untuk turut serta dalam pemrosesan, yakni PT SIP, CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa).

Harvey kemudian diduga meminta sejumlah perusahaan pengolahan timah untuk menyetorkan sebagian keuntungan perusahaan dengan dalih sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dana tersebut dikirim melalui PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE). 

Manajer PT QSE Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu sehubungan kasus ini.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai banyaknya tersangka dalam kasus tambang tmah ilegal ini memperlihatkan jaringan pelaku sudah seperti mafia pertambangan.

Zaenur pun mendesak penyidik mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Pasalnya, menurut Zaenur, tidak mungkin korupsi sebesar ini bisa berjalan tanpa terdeteksi otoritas.

”Tidak mungkin kejahatan sebesar ini, yang sudah berlangsung sekian lama dan terjadi di depan mata, tidak terdeteksi oleh otoritas, mulai dari otoritas perizinan, otoritas pengawasan, hingga otoritas penegakan hukum,” katanya.

Zaenur berharap penyidik dapat mengungkap dugaan aliran dana ke aktor politik lokal maupun aktor politik nasional. Menurutnya, hal ini penting karena siapa pun penikmat uang korupsi harus diproses hukum.

"Ini memang tugas besar bagi Kejagung untuk bisa mengungkap secara komprehensif, tanpa tebang pilih, agar menjadi pembelajaran ke depan bahwa tidak ada kejahatan yang dibiarkan,” kata Zaenur.

Pihak Kejagung sendiri mengaku penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Per Kamis (28/3), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut penyidik memanggil dan memeriksa seorang saksi berinisial AGR yang menjabat sebagai Komisaris PT Refined Bangka Tin.

Baca Juga: Horor! Kerusakan Lingkungan Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis 2 Kali Lipat Luas Jakarta


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU